|
Pelaksanaan Lima Hari Kerja Dalam seminggu bagi Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu berlaku mulai 1 Mei 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Dompu Nomor 159 Tahun 2007 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan Produktifitas dan efisiensi kerja maka dibutuhkan pelayanan yang prima dan berkualitas yang merupakan tuntutan masyarakat sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Kabupaten Dompu Hari kerja sebagaimana dimaksud adalah Hari Senin sampai dengan hari jum’at
Jam kerja efektif Pegawai di Jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu dalam 1 (satu) Minggu ditetapkan 38,30 ( tiga puluh delapan jam tiga puluh menit ) dengan pengaturan sebagai berikut :
1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.00-16.00 wita
Waktu Istirahat : Jam 12.00-13.00 wita
2. Hari Jum’at : Jam 07.00-16.00 wita
Waktu Istirahat : Jam 11.00-13.30 wita
3. Jam Krida Olahraga bagi Pegawai diselenggarakan sebelum jam kerja tiap hari Jum’at selama 30 (tiga puluh) menit.
Instansi/Satuan Kerja yang dikecualikan adalah :
1. Instansi/Satuan Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak (Urgen) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Puskesmas dan pelayanan lain yang sejenis;
2. Lembaga Pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP),
dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
|