arrowHalaman Muka arrow Berita arrow Terakhir arrow Penerapan 5 hari kerja Jumat, 10-September-2010   
Selamat Datang Di Website Pemerintah Kabupaten Dompu.    Mohon Maaf Website Sedang Dalam Perbaikan.
Menu Utama
 Halaman Muka
 Profil
 DPRD
 Pemerintahan
 PRODUK HUKUM
 Ekonomi
 Pariwisata
 Geografi
 Mayarakat
 Dompu Dalam Angka
 Pertanian
 ********************
 Berita
 Situs Terkait
 Hubungi Kami
 Server KSP
 Pengelola
 Agenda Kegiatan
 Webmail
 Forum Diskusi
 Ngobrol

Jajak
Apa Yang Perlu Dikembangkan Di Kabupaten Dompu?
Kebudayaan & Pariwisata
Pendidikan & Iptek
Pertanian & Perkebunan
Industri & Perdagangan
Komunikasi & Transportasi
Perikanan & Peternakan
  

Login Pengguna
Nama

Kata kunci

Ingat saya
Lupa kata kunci anda?

Kegiatan Terakhir
Takada kegiatan terakhir

Penerapan 5 hari kerja   PDF  Cetak  E-mail

Pelaksanaan Lima Hari Kerja Dalam seminggu bagi Pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu berlaku mulai 1 Mei 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Dompu Nomor 159 Tahun 2007 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan Produktifitas  dan efisiensi kerja maka  dibutuhkan pelayanan yang prima dan  berkualitas yang merupakan tuntutan masyarakat sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Kabupaten Dompu

Hari kerja  sebagaimana dimaksud adalah Hari Senin sampai dengan hari jum’at

Jam kerja efektif Pegawai di Jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu dalam 1 (satu) Minggu ditetapkan 38,30  ( tiga puluh delapan jam tiga puluh menit )  dengan pengaturan sebagai berikut :

 

1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.00-16.00 wita

    Waktu Istirahat                             : Jam 12.00-13.00 wita

2. Hari Jum’at                                  : Jam 07.00-16.00 wita

    Waktu Istirahat                             : Jam 11.00-13.30 wita

3. Jam Krida Olahraga bagi Pegawai diselenggarakan sebelum jam      kerja tiap hari Jum’at selama 30 (tiga puluh) menit.

 

Instansi/Satuan Kerja yang dikecualikan adalah :

1.      Instansi/Satuan Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan  yang sifatnya mendesak (Urgen) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Puskesmas dan pelayanan lain yang sejenis;

2.      Lembaga Pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP),

      dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

 

 

Kalender Kegiatan
September 2010
S S R K J S M
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
Bulan ini

Pesan Pendek


Anda harus terdaftar untuk berpesan!
Dapatkan akun anda disini!

BPPT


Kurs Valuta

 

Kurs

Jual

Beli

USD

9.243,00

9.151,00

THB

238,04

235,49

SGD

5.693,96

5635,55

JPY

79,21

78,40

EUR

11.160,00

11.046,17


Browser Dipakai
Tambahkan pada Favorit
Buat Halaman Rumah

Kirim Berita

Berita Terbaru
Aspek Budaya dan Kinerja Aparatur Pemerintah

atas

Pemerintahan Kabupaten Dompu
Jl. Beringin No.1, Dompu, Nusa Tenggara Barat
Telp: (0373) 21027 Fax: (0373) 21504
Website:kerjasama@dompu.go.id
Advertisement